Ribuan Pekerja Sigi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Mengapa Bantuan Justru Menurun?
Pemkab Sigi mencatat 12.519 pekerja telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Sigi. Namun, bantuan perlindungan justru menurun drastis. Apa penyebabnya?

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mencatat capaian signifikan dalam perlindungan tenaga kerja. Sebanyak 12.519 pekerja di wilayah tersebut kini telah terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Data ini menunjukkan komitmen Pemkab Sigi dalam memastikan jaminan sosial bagi para pekerja.
Namun, di balik angka kepesertaan yang tinggi, terdapat fakta menarik terkait program bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengungkapkan adanya penurunan jumlah penerima bantuan pada tahun 2024. Dari 120 orang pada tahun 2023, jumlah penerima berkurang menjadi 54 orang.
Penurunan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebabnya, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Wabup Samuel menjelaskan bahwa faktor utama di balik penurunan ini bukan karena indikasi membaiknya angka kemiskinan, melainkan keterbatasan anggaran daerah yang mempengaruhi alokasi bantuan.
Keterbatasan Anggaran dan Seleksi Ketat Penerima Bantuan
Penurunan jumlah peserta penerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Sigi menjadi sorotan utama. Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi menegaskan bahwa hal ini tidak secara langsung mencerminkan adanya penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Sigi. Keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan utama mengapa alokasi bantuan tidak dapat menjangkau jumlah peserta seperti tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah tetap berkomitmen terhadap perlindungan sosial, namun pelaksanaan program ini sangat bergantung pada kapasitas fiskal yang tersedia setiap tahunnya. Kondisi ini memaksa Pemkab Sigi untuk melakukan penyesuaian dalam penyaluran bantuan. Prioritas diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Dalam proses pemilihan peserta, Pemkab Sigi menerapkan seleksi ketat dan berbasis kriteria kerentanan. Hal ini bertujuan agar bantuan yang terbatas tetap tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang memang paling membutuhkan. Proses verifikasi lapangan dilakukan bekerja sama dengan perangkat desa, kecamatan, dan tokoh masyarakat.
Kriteria seleksi meliputi:
- Tingkat penghasilan di bawah standar minimum.
- Tidak memiliki jaminan ketenagakerjaan dari pihak manapun.
- Melakukan pekerjaan informal yang memiliki risiko keselamatan kerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Upaya Dinas Ketenagakerjaan dan Tantangan Optimalisasi Program
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi terus berupaya keras dalam melaksanakan berbagai program untuk menekan angka pengangguran di daerah tersebut. Salah satu inisiatif utama adalah pelatihan berbasis kompetensi yang diselenggarakan setiap tahun. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing pencari kerja.
Dengan keterampilan yang lebih baik, para pencari kerja akan lebih siap memasuki pasar kerja, baik di sektor formal maupun informal. Selain itu, Pemkab Sigi juga melanjutkan program pemberdayaan tenaga kerja mandiri melalui program kewirausahaan. Edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan juga menjadi fokus.
Namun, optimalisasi program-program ini masih menghadapi kendala signifikan. Keterbatasan anggaran berdampak pada cakupan jumlah peserta yang dapat dijangkau dalam setiap kegiatan. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana pendukung lainnya juga menjadi tantangan dalam menjalankan program secara maksimal.
Peningkatan Kepesertaan dan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, terdapat 655 tenaga kerja lokal yang tersebar pada 267 perusahaan di Sigi. Perusahaan-perusahaan ini memiliki klasifikasi yang beragam:
- 257 usaha mikro
- 4 usaha kecil
- 5 usaha menengah
- 1 usaha besar
Melihat potensi ini, Pemkab Sigi terus mendorong upaya peningkatan kepesertaan dalam bentuk sosialisasi. Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman pemberi kerja dan pekerja terhadap manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sosialisasi juga menumbuhkan kesadaran hukum atas kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan target peningkatan minimal 20 persen cakupan kepesertaan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak pekerja di Sigi yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.