RUU TNI: TNI Aktif Boleh Duduki 16 Lembaga Negara, BNPP Ditambahkan
RUU TNI disepakati memperluas penempatan prajurit TNI aktif hingga 16 kementerian/lembaga, termasuk tambahan baru, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengumumkan kesepakatan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk menambah jumlah kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 15, jumlah tersebut kini bertambah menjadi 16, dengan penambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan. Awalnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya menetapkan 10 kementerian/lembaga. Revisi UU TNI sebelumnya berencana menambah lima lembaga, sehingga totalnya menjadi 15. Namun, dalam pembahasan Panja RUU TNI, BNPP akhirnya ditambahkan sebagai lembaga ke-16 yang dapat ditempati prajurit TNI aktif.
Penambahan BNPP didasarkan pada pertimbangan bahwa lembaga tersebut menangani wilayah perbatasan yang rawan dan membutuhkan kehadiran TNI. "Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," jelas Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
Lembaga yang Dapat Diduduki Prajurit TNI Aktif
Dengan adanya kesepakatan ini, terdapat 16 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Prajurit TNI yang menduduki jabatan di luar 16 lembaga tersebut wajib mengundurkan diri dari kedinasan. "Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tegas Hasanuddin.
Keenam belas lembaga tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lembaga Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan yang terbaru, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Penambahan BNPP dalam daftar ini menunjukkan pentingnya peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai RUU TNI
RUU TNI ini merupakan revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004. Proses revisi ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara. Pembahasan RUU TNI melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif dan efektif dalam mengatur tugas dan wewenang TNI.
Dengan adanya penambahan BNPP, diharapkan sinergi antara TNI dan BNPP dalam menjaga keamanan perbatasan akan semakin kuat. Hal ini penting untuk mencegah berbagai ancaman, seperti penyelundupan, perdagangan ilegal, dan gangguan keamanan lainnya di wilayah perbatasan.
Proses pembahasan RUU TNI masih terus berlanjut. Diharapkan RUU TNI yang baru dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan negara.
Kesimpulannya, kesepakatan penambahan BNPP sebagai lembaga yang dapat diduduki prajurit TNI aktif merupakan langkah penting dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara, khususnya di wilayah perbatasan. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan kemampuan dan peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara.