Tahukah Anda? 1.118 Napi di Papua Barat dan Papua Barat Daya Raih Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI
Sebanyak 1.118 narapidana di Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh remisi dasawarsa pada HUT ke-80 RI, sebuah apresiasi atas perilaku baik mereka.

Manokwari, Papua Barat Daya – Sebanyak 1.118 warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya mendapatkan anugerah remisi dasawarsa.
Pengurangan masa pidana khusus ini diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, Hensah, menjelaskan bahwa remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Khusus tahun ini, warga binaan tidak hanya menerima remisi umum 17 Agustus, tetapi juga remisi khusus dasawarsa.
Mengenal Remisi Dasawarsa dan Syaratnya
Remisi dasawarsa adalah bentuk penghargaan yang diberikan pemerintah kepada narapidana sebagai bagian dari pembinaan. Pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hensah menegaskan bahwa seluruh warga binaan penerima remisi dasawarsa telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Syarat utama meliputi menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi kriteria administratif dan substantif lainnya.
Remisi dasawarsa terbagi dalam beberapa kategori. Kategori RD I memberikan pengurangan masa hukuman minimal 1 hari hingga maksimal 3 bulan. Sementara itu, kategori RD II juga memberikan pengurangan masa hukuman minimal 1 hari hingga maksimal 3 bulan.
Selain itu, terdapat remisi dasawarsa denda pidana kategori I dan II. Kategori I memberikan pengurangan 1/12 hari dari lama pidana kurungan hingga maksimal 1/3 dari lama pidana kurungan pengganti denda. Kategori II memberikan pengurangan 1/12 dari lama pidana kurungan pengganti denda hingga maksimal 1/6 dari lama pidana kurungan pengganti denda.
Sebaran Penerima Remisi di Tanah Papua
Total 1.118 narapidana yang menerima remisi dasawarsa ini tersebar di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Jumlah penerima remisi bervariasi di setiap fasilitas pemasyarakatan.
- Lapas Kelas IIB Sorong: 375 orang
- Lapas Kelas IIB Manokwari: 347 orang
- Lapas Kelas IIB Fakfak: 88 orang
- Lapas Kelas III Teminabuan: 65 orang
- Lapas Kelas III Kaimana: 56 orang
- Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: 44 orang
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari: 15 orang
- Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni: 128 orang
Dari total penerima remisi, 1.056 orang menerima RD I, 24 orang menerima RD II. Kemudian, 4 orang menerima remisi pidana denda I, 17 orang menerima remisi pidana denda II. Selain itu, 16 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP) I dan 1 orang mendapatkan PMP II.
Apresiasi Negara bagi Warga Binaan
Pemberian remisi dasawarsa ini adalah bentuk nyata apresiasi dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan. Ini merupakan pengakuan atas upaya mereka dalam menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan kepatuhan terhadap program pembinaan.
Remisi tidak hanya berfungsi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri. Diharapkan, dengan adanya remisi ini, mereka dapat lebih termotivasi untuk menjadi warga negara yang patuh hukum setelah kembali ke masyarakat.
Pemerintah melalui Ditjenpas berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang efektif. Tujuannya adalah agar warga binaan dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai individu yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.