Tahukah Anda? Kanwil Kemenkum dan Pemkab Morowali Perkuat Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Hukum
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkab Morowali sepakat perkuat kerja sama dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Apa saja fokus utamanya?

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali telah memperkuat sinergi strategis. Kolaborasi ini secara spesifik difokuskan pada upaya berkelanjutan dalam peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat luas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud dukungan konkret dari kedua belah pihak. Tujuannya adalah untuk menghadirkan layanan hukum yang tidak hanya mudah dijangkau oleh masyarakat, tetapi juga efektif dalam implementasinya, serta mampu memberdayakan komunitas hingga ke tingkat akar rumput di seluruh wilayah Morowali.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Morowali menjadi landasan utama komitmen bersama ini. Langkah ini menegaskan bahwa pembinaan hukum dan perlindungan terhadap karya masyarakat, baik yang bersifat personal maupun komunal, harus dimulai dari daerah sebagai fondasi penting untuk membangun sistem hukum yang kuat dan berkeadilan.
Fokus Utama dan Implementasi Kerja Sama Peningkatan Kesadaran Hukum
Nota kesepahaman yang telah ditandatangani menitikberatkan pada beberapa aspek krusial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan kesadaran hukum di tengah masyarakat. Fokus utama mencakup pemantapan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang lebih efisien dan mudah diakses. Selain itu, kerja sama ini juga memfasilitasi pembentukan regulasi daerah yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Aspek penting lainnya adalah perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat Morowali. Perlindungan ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas lokal, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak cipta dan merek dagang. Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa MoU ini akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih detail.
PKS tersebut akan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Morowali, memastikan implementasi yang komprehensif. Melalui PKS, diharapkan setiap sektor dapat bergerak secara teknis dan terkoordinasi dalam menjalankan program-program hukum. Aktivitas yang direncanakan meliputi sosialisasi hukum secara masif kepada masyarakat hingga penyediaan layanan konsultatif yang mudah diakses, guna memastikan informasi hukum dapat diserap secara luas dan merata.
Sinergi Kuat untuk Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat
Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, menyampaikan apresiasi mendalam atas kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini antara Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Morowali. Menurutnya, sinergi ini memiliki peran yang sangat vital dalam memperkuat legalitas masyarakat, memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan.
Selain itu, kerja sama ini juga secara aktif bertujuan untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan warga serta melindungi berbagai potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Morowali. Ini merupakan langkah proaktif yang signifikan dalam membangun ekosistem hukum yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah secara holistik.
Iriane Ilyas meyakini bahwa pembangunan hukum yang kuat akan menjadi pilar utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Morowali secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pihak Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan kesiapan penuh untuk bersinergi lebih erat dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam merealisasikan tujuan bersama ini. Kedua belah pihak berkomitmen menjadikan kerja sama ini sebagai landasan kokoh bagi berbagai program hukum di daerah, mencakup bidang kekayaan intelektual, pengembangan regulasi, dan pemberdayaan masyarakat melalui layanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.