Terungkap! KPK Segera Proses Donny Tri Istiqomah, Mengapa Kasus Harun Masiku Berlarut-larut?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses tersangka Donny Tri Istiqomah ke tahap berikutnya. Simak alasan di balik penanganan kasus Harun Masiku yang berlarut-larut ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan akan segera memproses advokat Donny Tri Istiqomah, tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/7). Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan cukup lama.
KPK menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan jika semua berkas penyidikan telah lengkap. Penuntasan kasus ini menjadi prioritas untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Perkembangan Kasus Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku
Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bersamaan dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Namun, penanganan kasus Donny tampak berbeda dengan Hasto. KPK menyatakan akan memproses Donny setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa penuntasan kasus Donny Tri Istiqomah akan dilakukan secepatnya. Hal ini juga mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul dari persidangan terkait dugaan suap. Kesiapan berkas menjadi kunci utama dalam melanjutkan proses hukum.
Kasus ini berakar pada dugaan suap terkait pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku, yang menjadi pusat kasus ini, telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2020. Penanganan kasus Donny Tri Istiqomah diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail.
Perbandingan Penanganan Kasus Hasto Kristiyanto
Berbeda dengan Donny, Hasto Kristiyanto telah lebih dulu dilimpahkan perkaranya ke pengadilan. Hasto bahkan telah divonis 3,5 tahun penjara pada 25 Juli 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Vonis ini menunjukkan progres yang signifikan dalam penanganan kasus Hasto.
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti melakukan penyuapan terkait PAW anggota DPR RI. Kecepatan penanganan kasus Hasto menimbulkan pertanyaan mengenai perbedaan progres dengan Donny Tri Istiqomah. KPK memiliki alasan tersendiri terkait prioritas dan kelengkapan berkas.
Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang sama, jalur hukum yang ditempuh berbeda. KPK menjelaskan bahwa penahanan Donny akan dilakukan jika semua persyaratan administratif dan bukti telah terpenuhi. Transparansi dalam proses ini menjadi krusial.
Tantangan dalam Penuntasan Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi sorotan publik sejak lama karena statusnya sebagai buronan. Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 namun selalu mangkir dari panggilan penyidik. Ia kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Keberadaan Harun Masiku yang belum terungkap menjadi salah satu kendala utama dalam penuntasan kasus ini secara menyeluruh. KPK terus berupaya mencari dan menangkap Harun Masiku untuk melengkapi seluruh rangkaian penyidikan. Penangkapan Harun diharapkan dapat membuka tabir lebih lanjut.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, menambah kompleksitas kasus ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan semua aspek yang terkait. Proses hukum yang berlanjut terhadap Donny adalah bagian dari upaya tersebut.