Terungkap! Penyaluran Dana Desa 3 Kabupaten di Jateng Capai Rp334,34 Miliar di Semester I 2025
KPPN Kudus melaporkan penyaluran Dana Desa di Kudus, Jepara, dan Demak telah mencapai Rp334,34 miliar pada semester pertama 2025. Bagaimana detail penggunaannya?

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat penyaluran Dana Desa di tiga kabupaten, yaitu Kudus, Jepara, dan Demak, telah mencapai Rp334,34 miliar. Angka ini merupakan 54,24 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp616,4 miliar. Penyaluran Dana Desa ini berlangsung hingga semester pertama tahun 2025.
Kepala KPPN Kudus, Eko Wahyu Budi Utomo, menyatakan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk 550 desa di ketiga wilayah tersebut. Kabupaten Demak menerima Rp138,89 miliar untuk 243 desa. Sementara itu, Jepara mendapatkan Rp213,72 miliar untuk 184 desa.
Kabupaten Kudus sendiri memperoleh alokasi Dana Desa sebesar Rp140,65 miliar yang didistribusikan kepada 132 desa. Penyaluran Dana Desa ini bertujuan mendukung berbagai program prioritas di tingkat desa. Ini termasuk pemulihan ekonomi dan penanganan kemiskinan ekstrem.
Rincian Penyaluran Dana Desa per Kabupaten
Progres penyaluran Dana Desa di masing-masing kabupaten menunjukkan angka yang bervariasi hingga semester pertama 2025. Kabupaten Kudus telah menyalurkan Rp78,95 miliar, mencapai 56,13 persen dari pagunya. Angka ini menunjukkan progres yang signifikan dalam pemanfaatan anggaran Dana Desa.
Sementara itu, Kabupaten Jepara mencatatkan penyaluran sebesar Rp116,5 miliar. Ini setara dengan 54,51 persen dari total alokasi yang diterima. Progres penyaluran Dana Desa ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan desa.
Adapun Kabupaten Demak telah menyalurkan Rp138,89 miliar. Persentase penyalurannya mencapai 53,01 persen. Data ini menggambarkan distribusi Dana Desa yang merata dan upaya percepatan penyerapannya.
Skema dan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Skema penyaluran Dana Desa tahun ini mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penyaluran kini dilakukan dalam dua tahap. Hal ini bertujuan untuk efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa.
Dana Desa terbagi menjadi dua kategori utama: earmark dan non-earmark. Dana Desa earmark memiliki prioritas utama untuk pemulihan ekonomi. Ini mencakup perlindungan sosial, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta program ketahanan pangan dan penanganan stunting.
Di sisi lain, Dana Desa non-earmark memberikan fleksibilitas lebih bagi desa. Dana ini ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas. Penggunaannya disesuaikan dengan potensi dan karakteristik unik setiap desa, termasuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Progres Tahap Kedua dan Tantangan Administrasi
Penyaluran Dana Desa saat ini telah memasuki tahap kedua di ketiga kabupaten tersebut. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Famny Dwi Arfana mengonfirmasi hal tersebut. Untuk Kabupaten Kudus, penyaluran hingga 7 Juli 2025 mencapai Rp78,95 miliar dari total pagu Rp140,65 miliar.
Meskipun tahap pertama sudah 100 persen tersalurkan, pencairan Dana Desa tahap kedua menghadapi sedikit keterlambatan. Hal ini disebabkan adanya persyaratan tambahan. Desa harus memiliki akta pendirian koperasi desa merah putih sesuai surat edaran Kementerian Keuangan.
Hingga 24 Juli, empat desa telah mencairkan Dana Desa tahap kedua. Sebanyak 24 desa lainnya sedang dalam proses pengajuan pencairan. Pemerintah terus berupaya mempercepat proses ini agar Dana Desa dapat segera dimanfaatkan secara optimal.