Trivia: 20.145 Narapidana Sumut Terima Remisi HUT Kemerdekaan, Pemprov Berharap Perilaku Baik Berlanjut
Sebanyak 20.145 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Pemprov Sumut berharap para narapidana yang mendapat remisi ini terus menunjukkan perilaku baik dan menjadi pribadi yang taat hukum.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyerukan agar 20.145 narapidana yang menerima remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat terus menunjukkan perilaku positif. Harapan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Togap Simangunsong, di Medan. Ia menekankan pentingnya bagi para penerima remisi untuk senantiasa berperilaku baik di tengah masyarakat dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pemberian remisi ini merupakan momen penting yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Togap Simangunsong mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan pengurangan masa pidana. Terlebih lagi, ucapan selamat juga ditujukan kepada mereka yang langsung memperoleh kebebasan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga di wilayah Sumatera Utara. Ini menjadi kesempatan kedua bagi mereka untuk merajut kembali tali persaudaraan dan memulai lembaran baru.
Pemprov Sumut secara tegas mengingatkan para narapidana yang bebas untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan taat hukum. Mereka diharapkan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari. Remisi ini bukan sekadar pemberian sukarela dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dalam mengikuti program pembinaan. Program ini dirancang kompleks dan melibatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, keagamaan, serta interaksi sosial, guna menyadarkan narapidana atas kesalahan yang telah diperbuat.
Kategori Remisi dan Apresiasi Pemerintah
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa 20.145 narapidana yang mendapatkan remisi ini terbagi dalam beberapa kategori. Rinciannya mencakup 7.929 orang dari kategori kriminal umum. Selain itu, terdapat 177 orang yang menerima remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.
Sebanyak 12.039 narapidana lainnya mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Pembagian kategori ini menunjukkan kompleksitas dan dasar hukum yang melandasi pemberian remisi kepada para narapidana di Sumatera Utara. Setiap kategori memiliki kriteria dan persyaratan yang berbeda, memastikan bahwa remisi diberikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain remisi reguler, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa pada tahun ini. Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Dasar hukum remisi ini adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1955. Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan pengurangan maksimum tiga bulan. Sebanyak 21.388 narapidana di Sumatera Utara juga menerima remisi dasawarsa, termasuk anak binaan, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan.
Pentingnya Perilaku Baik Pasca-Remisi
Pemberian remisi bagi narapidana di Sumatera Utara bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan selama menjalani masa pidana. Pemprov Sumut dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut sangat menekankan pentingnya perilaku baik ini. Mereka berharap agar narapidana yang telah mendapatkan remisi dapat menjadi agen perubahan positif di lingkungan masing-masing.
Program pembinaan yang telah diikuti oleh para narapidana dirancang untuk memberikan bekal keterampilan dan pemahaman moral. Ini bertujuan agar mereka dapat berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa mengulangi kesalahan masa lalu. Masyarakat juga diharapkan dapat menerima kembali para mantan narapidana dengan tangan terbuka, memberikan dukungan yang diperlukan agar mereka dapat hidup normal dan produktif. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga sangat krusial dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial ini.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan dapat memotivasi narapidana lain untuk juga menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua dan mendorong rehabilitasi yang efektif. Kesempatan untuk kembali merajut kehidupan yang lebih baik adalah hak setiap individu, dan remisi ini menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih bermartamartabat dan taat hukum.