Utang Banda Aceh: Rp39,8 Miliar, Bukan Rp100 Miliar?
Pemerintah Kota Banda Aceh mengklarifikasi bahwa utang pada 2024 hanya sekitar Rp39,8 miliar, bukan Rp100 miliar seperti yang beredar, meskipun proyeksi utang 2025 mencapai Rp86 miliar.
![Utang Banda Aceh: Rp39,8 Miliar, Bukan Rp100 Miliar?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191559.346-utang-banda-aceh-rp398-miliar-bukan-rp100-miliar-1.jpg)
Banda Aceh, 11 Februari 2025 - Kabar mengenai utang Pemerintah Kota Banda Aceh yang mencapai Rp100 miliar ternyata perlu diluruskan. Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh baru-baru ini mengklaim bahwa angka tersebut tidak akurat. Berdasarkan data yang mereka miliki, total utang Pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2024 hanya sekitar Rp39,8 miliar.
Klarifikasi Utang Kota Banda Aceh
Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang simpang siur tersebut. Beliau menjelaskan bahwa angka Rp39,8 miliar tersebut merupakan utang yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan hingga akhir tahun 2024. Utang ini mencakup kewajiban kepada pihak ketiga dan belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG).
Namun, penting untuk diingat bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Proses review oleh Inspektorat Banda Aceh masih berlangsung, dan angka pasti baru akan diketahui setelah proses tersebut selesai. "Setelah itu baru dapat kita ketahui nilai konkret besaran utang Pemerintah Kota Banda Aceh tahun anggaran 2024," ujar Alriandi.
Penyebab Defisit Anggaran
Alriandi memaparkan tiga faktor utama yang menyebabkan defisit anggaran dan berujung pada utang tersebut. Pertama, pendapatan asli daerah (PAD) tidak mencapai target, mengalami kekurangan sekitar Rp16 miliar. Kedua, pendapatan transfer juga mengalami kekurangan sebesar Rp27 miliar, karena realisasi kurang dari target sebesar 2,64 persen.
Ketiga, terdapat ketidaksesuaian antara penerimaan dana alokasi umum (DAU) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat dengan kebutuhan riil. Banda Aceh menerima Rp49 miliar, sementara kebutuhan untuk PPPK formasi 2019-2023 (sebanyak 1.104 orang) mencapai Rp69 miliar. Hal ini mengakibatkan beban tambahan pada APBD 2024 sebesar kurang lebih Rp20 miliar.
Meskipun PAD dan dana transfer tidak mencapai target, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap harus memenuhi belanja prioritas di tahun 2024. Situasi ini semakin memperumit kondisi keuangan daerah.
Proyeksi Utang Tahun 2025
Sayangnya, permasalahan keuangan Kota Banda Aceh tampaknya belum berakhir. Alriandi memproyeksikan defisit anggaran akan berlanjut di tahun 2025. Kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS serta PPPK formasi 2019-2023 untuk satu bulan diperkirakan mencapai Rp25 miliar.
Selain itu, belum dialokasikannya anggaran gaji dan tunjangan untuk PPPK formasi 2024 (sebanyak 1.222 orang) yang diestimasi membutuhkan Rp61 miliar, semakin menambah beban keuangan daerah. Total proyeksi utang untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp86 miliar.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki tantangan besar untuk menyelesaikan utang tahun 2024 sebesar Rp39,8 miliar dan mengantisipasi proyeksi utang tahun 2025 yang mencapai Rp86 miliar. Perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini.