Biak Numfor Butuh PPNS Juru Sita Pajak untuk Tingkatkan PAD
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor kekurangan PPNS juru sita pajak, sehingga menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penagihan pajak daerah.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, saat ini tengah menghadapi kendala dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kurangnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas sebagai juru sita pajak menjadi salah satu faktor penghambatnya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor, George Krey, pada Selasa, 1 Januari 2025.
Menurut George Krey, ketiadaan PPNS juru sita pajak membuat Bapenda kesulitan dalam menagih pajak dan retribusi daerah yang menunggak. "Adanya PPNS juru sita pajak supaya dapat melakukan penindakan terhadap penunggak pajak daerah," tegasnya. Tanpa adanya petugas yang memiliki wewenang ini, proses penagihan menjadi terhambat dan berdampak pada target PAD yang belum tercapai.
Keberadaan PPNS sangat penting, terutama dalam konteks penegakan hukum terkait pajak daerah. Sesuai Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43/2012, PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditunjuk sebagai penyidik, memiliki wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang terkait. Dengan demikian, kehadiran PPNS di Bapenda Biak Numfor sangat krusial untuk memperkuat langkah penegakan hukum dan penagihan pajak.
Permasalahan Penagihan Pajak di Biak Numfor
Bapenda Biak Numfor mengakui kesulitan dalam menagih pajak dan retribusi daerah akibat kurangnya PPNS juru sita pajak. Kondisi ini menyebabkan potensi pendapatan daerah yang seharusnya dapat dikumpulkan menjadi terhambat. Tanpa adanya PPNS, upaya penagihan pajak daerah yang menunggak menjadi kurang efektif dan efisien.
George Krey menjelaskan bahwa PPNS memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penunggakan pajak. Dengan adanya PPNS, proses penagihan dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya meningkatkan PAD.
Bapenda Biak Numfor berharap dengan adanya PPNS, proses penindakan terhadap pelanggaran pajak dan retribusi dapat diproses sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan PPNS akan memberikan kekuatan hukum dalam upaya penagihan pajak dan retribusi daerah, sehingga target PAD dapat tercapai.
Upaya Peningkatan PAD Biak Numfor
Meskipun menghadapi kendala kekurangan PPNS, Bapenda Biak Numfor tetap berupaya meningkatkan PAD. Hingga triwulan ketiga tahun 2025, realisasi PAD mencapai Rp3 miliar. Bapenda menargetkan PAD sebesar Rp49 miliar. Untuk mencapai target tersebut, berbagai inovasi dan strategi terus dilakukan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi. Kerja sama yang solid antar OPD sangat penting untuk memastikan tercapainya target PAD. Selain itu, Bapenda juga melakukan pembaharuan data pajak daerah, khususnya menyangkut kelas tanah di area Kota Biak dan sekitarnya.
Pembaharuan data kelas tanah ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan PAD. Dengan data yang akurat dan terkini, potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan. Bapenda optimistis upaya-upaya ini dapat membantu mencapai target PAD yang telah ditetapkan.
Selain itu, peningkatan pengawasan dan penegakan peraturan daerah melalui PPNS juga menjadi salah satu strategi kunci. Dengan adanya PPNS, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan, sehingga potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan.
Kesimpulan
Keberadaan PPNS juru sita pajak sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kurangnya PPNS saat ini menjadi kendala utama dalam penagihan pajak dan retribusi daerah. Meskipun demikian, Bapenda Biak Numfor terus berupaya meningkatkan PAD melalui berbagai strategi, termasuk koordinasi antar OPD, pembaharuan data pajak, dan peningkatan pengawasan. Harapannya, dengan terpenuhinya kebutuhan PPNS, target PAD dapat tercapai dan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih optimal.