Dinas Perumahan Biak Usul Anggaran Ganti Rugi Tanah untuk Fasilitas Publik
Dinas Perumahan Kabupaten Biak Numfor mengusulkan anggaran ganti rugi tanah untuk fasilitas publik pada 2025 guna mengurangi pemalangan aset pemerintah oleh masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menghadapi tantangan terkait tuntutan ganti rugi tanah untuk sejumlah fasilitas layanan publik milik pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Biak Numfor, Frits G Senandi, pada Kamis, 15 Mei 2024. Usulan anggaran untuk ganti rugi tanah ini telah diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRK untuk dipertimbangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Menurut Frits, belum adanya alokasi anggaran untuk ganti rugi tanah tersebut berpotensi menimbulkan masalah. Tuntutan ganti rugi dari masyarakat adat masih terjadi dan berdampak pada operasional fasilitas publik. Ia berharap, dengan adanya anggaran yang cukup, kasus pemalangan atau penyegelan fasilitas publik oleh masyarakat dapat diminimalisir.
Besaran anggaran yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan dana pemerintah daerah. "Alokasi anggaran untuk proses ganti rugi tanah milik fasilitas publik pemerintah harus tersedia," tegas Frits. Pernyataan ini menunjukkan urgensi kebutuhan anggaran tersebut bagi kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor.
Usulan Anggaran Ganti Rugi Tanah: Solusi Mengatasi Pemalangan Fasilitas Publik
Masalah tuntutan ganti rugi tanah yang berujung pada pemalangan fasilitas publik merupakan isu krusial yang perlu ditangani secara serius. Hal ini mengganggu pelayanan publik dan menghambat pembangunan daerah. Oleh karena itu, usulan anggaran ganti rugi tanah dari Dinas Perumahan Kabupaten Biak Numfor patut diapresiasi sebagai langkah proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Frits Senandi menekankan pentingnya dukungan dari TAPD dan Badan Anggaran DPRK untuk merealisasikan usulan anggaran tersebut. Tanpa dukungan tersebut, upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini akan terhambat. Ketersediaan anggaran yang memadai menjadi kunci keberhasilan dalam mengurangi bahkan menghilangkan potensi konflik agraria yang berdampak pada pelayanan publik.
Anggaran yang dialokasikan nantinya akan digunakan untuk proses ganti rugi tanah yang sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi masalah baru di kemudian hari. Dengan demikian, penyelesaian masalah ganti rugi tanah akan terselesaikan secara adil dan merata.
Dukungan DPRK terhadap Peningkatan Belanja Modal Tanah
Dukungan terhadap usulan anggaran ini juga datang dari pihak legislatif. Wakil Ketua Gabungan Komisi B DPRK Biak Numfor, Nicoolas Otto Koo, sebelumnya telah meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi belanja modal tanah pada APBD 2025.
Nicoolas mengungkapkan bahwa minimnya anggaran belanja modal untuk tanah selama ini menjadi kendala dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, DPRK memberikan rekomendasi untuk meningkatkan alokasi anggaran tersebut. Rekomendasi ini diharapkan dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang lebih optimal.
Dengan adanya dukungan dari DPRK, diharapkan usulan anggaran ganti rugi tanah dari Dinas Perumahan dapat segera diproses dan disetujui. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menjamin kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Biak Numfor.
Kesimpulan: Usulan anggaran ganti rugi tanah dari Dinas Perumahan Biak Numfor merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan tuntutan ganti rugi tanah yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. Dukungan dari TAPD, Badan Anggaran DPRK, dan realisasi rekomendasi DPRK sangat penting untuk keberhasilan program ini, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal di Kabupaten Biak Numfor.