BPJS Kesehatan Samarinda Pastikan Layanan Mudah Selama Libur Lebaran 2025
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda menjamin kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN selama libur Lebaran 2025 melalui prinsip portabilitas dan berbagai kanal layanan.

Samarinda, 19 Maret 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Samarinda memastikan layanan kesehatan tetap mudah diakses bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama libur Lebaran 2025. Layanan kesehatan portabilitas akan difungsikan penuh selama periode cuti bersama dan libur Lebaran, memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Citra Jaya. Beliau menjelaskan bahwa prinsip portabilitas diimplementasikan untuk memastikan peserta JKN tetap mendapatkan pelayanan optimal meskipun berada di luar wilayah tempat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) mereka terdaftar. Cuti bersama dan libur Lebaran 2025 yang jatuh pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April akan dilayani secara maksimal oleh BPJS Kesehatan Samarinda.
Lebih lanjut, Citra Jaya menjelaskan mekanisme layanan bagi peserta JKN yang mudik ke Samarinda dan sekitarnya. Peserta dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP setempat hingga maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan. BPJS Kesehatan Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, tanpa terkecuali.
Layanan Terintegrasi Selama Libur Lebaran
BPJS Kesehatan Cabang Samarinda telah menyiapkan berbagai kanal layanan untuk memastikan aksesibilitas informasi dan pelayanan tetap terjaga selama periode libur Lebaran. Layanan piket di kantor cabang akan beroperasi, serta pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) siap melayani peserta dari pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Layanan ini mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan selama 24 jam penuh.
Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan aplikasi mobile JKN untuk berbagai keperluan administrasi. BPJS Kesehatan mendorong pemanfaatan teknologi untuk memudahkan akses layanan dan mengurangi beban administrasi bagi peserta. Dengan demikian, peserta dapat mengakses informasi dan layanan kesehatan dengan mudah dan efisien, bahkan selama periode libur.
Bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, BPJS Kesehatan mengimbau agar selalu membayar iuran tepat waktu, yaitu setiap tanggal 10 setiap bulannya. Pembayaran iuran tepat waktu sangat penting untuk menjaga agar status kepesertaan tetap aktif dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.
Kemudahan Akses Layanan JKN
BPJS Kesehatan Samarinda telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Hal ini merupakan bagian dari transformasi mutu layanan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, tanpa perlu lagi fotokopi berkas.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses dan mengurangi beban administrasi bagi peserta. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan bagi seluruh peserta JKN. Dengan demikian, peserta dapat fokus pada kesehatan mereka tanpa perlu khawatir dengan urusan administrasi yang rumit.
Sebagai informasi tambahan, peserta JKN yang rutin memeriksakan kesehatan di rumah sakit diimbau untuk segera mengurus pembaruan surat rujukan sebelum cuti bersama dan libur Lebaran. Meskipun layanan kesehatan di rumah sakit tetap buka, urusan administrasi akan libur selama periode tersebut. Langkah antisipatif ini akan mencegah kendala dalam proses pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
BPJS Kesehatan Samarinda berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta JKN selama libur Lebaran 2025. Dengan berbagai kanal layanan yang tersedia dan prinsip portabilitas yang diimplementasikan, diharapkan peserta JKN dapat tetap mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan nyaman.