Disdukcapil Biak Numfor Prioritaskan Layanan Ramah Ibu dan Disabilitas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Biak Numfor, Papua, meningkatkan layanan administrasi kependudukan dengan menyediakan ruang menyusui dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas.
![Disdukcapil Biak Numfor Prioritaskan Layanan Ramah Ibu dan Disabilitas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230309.768-disdukcapil-biak-numfor-prioritaskan-layanan-ramah-ibu-dan-disabilitas-1.jpg)
Biak, 6 Februari 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Biak Numfor, Papua, kini memberikan sentuhan lebih manusiawi dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Bukan hanya sekedar mengurus dokumen, Disdukcapil Biak Numfor menciptakan lingkungan yang inklusif dan nyaman bagi semua warga, khususnya ibu menyusui dan penyandang disabilitas.
Layanan Prima untuk Ibu Menyusui
Kabar baik bagi ibu-ibu di Biak Numfor! Mengurus dokumen kependudukan kini tak perlu lagi khawatir meninggalkan bayi yang masih membutuhkan ASI. Disdukcapil telah menyediakan ruang khusus menyusui yang dilengkapi dengan area bermain anak. "Ruang khusus tempat menyusui bayi dilengkapi dengan sarana bermain anak di area pelayanan Adminduk Disdukcapil," jelas Kepala Disdukcapil Biak Numfor, Kaleb Ampnir, Kamis lalu.
Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah ini menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan ibu dan bayi, menciptakan suasana nyaman dan mendukung proses pengurusan administrasi kependudukan.
Fasilitas Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Tak hanya memikirkan ibu menyusui, Disdukcapil Biak Numfor juga berkomitmen untuk melayani penyandang disabilitas dengan setara. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Hak-hak Penyandang Disabilitas, dan pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Disdukcapil menyediakan layanan khusus bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik.
Layanan ini meliputi loket khusus, jalur evakuasi yang mudah diakses, kursi roda, dan ruang perekaman yang ramah disabilitas. "Dengan adanya loket khusus ini, pengurusan dokumen Adminduk langsung diproses petugas tanpa perlu antre," ujar Kaleb Ampnir, berharap fasilitas ini dapat mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Kaleb menjelaskan bahwa UU HAM Tahun 1999 juga mengatur perlakuan khusus terhadap orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, yang berhak memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan publik. Komitmen Disdukcapil Biak Numfor selaras dengan semangat undang-undang tersebut.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Adminduk
Dengan adanya fasilitas-fasilitas pendukung tersebut, Disdukcapil Biak Numfor berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk. Setiap harinya, Disdukcapil melayani 75 hingga 150 warga Biak Numfor yang mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti perekaman KTP elektronik. Dengan adanya fasilitas yang lebih ramah dan inklusif, diharapkan pelayanan dapat berjalan lebih efisien dan nyaman bagi semua warga.
Selain ruang menyusui dan fasilitas untuk penyandang disabilitas, Disdukcapil juga menyediakan fasilitas umum lainnya seperti toilet dan sarana prasarana yang memadai. Semua ini menunjukkan komitmen Disdukcapil Biak Numfor dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan setara bagi seluruh masyarakat.
Kesimpulan
Langkah Disdukcapil Biak Numfor dalam menyediakan ruang menyusui dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas patut diapresiasi. Inovasi ini menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif dan berpusat pada kebutuhan masyarakat. Semoga langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.