Ganjar Tegaskan Hasto Kristiyanto Masih Aktif sebagai Sekjen PDIP
Ganjar Pranowo memastikan Hasto Kristiyanto tetap menjabat Sekjen PDIP meskipun tengah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Pernyataan ini disampaikan Ganjar menanggapi pertanyaan terkait surat PDI Perjuangan yang masih ditandatangani Hasto, ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah pada 16 April 2024. Surat tersebut berisi pencabutan peraturan DPD terkait pemenangan Pemilu 2024.
"Iya, masih," ujar Ganjar singkat saat ditemui di Jakarta, Sabtu. Ganjar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan pencabutan peraturan DPD, dan tindak lanjutnya masih akan dilihat. Keputusan pencabutan peraturan tersebut diambil DPP PDI Perjuangan berdasarkan evaluasi menyeluruh demi kepentingan strategis partai ke depan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tengah menghadapi proses hukum, Hasto tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDIP.
Pernyataan Ganjar ini menimbulkan pertanyaan di tengah status hukum Hasto yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap. Kasus ini melibatkan dugaan perintah Hasto kepada Harun Masiku untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif untuk Harun Masiku.
Status Hasto Kristiyanto dalam Kasus Dugaan Korupsi
Hasto Kristiyanto didakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Dakwaan tersebut mencakup periode 2019-2024, dengan Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam mereka untuk mengantisipasi upaya paksa penyidik KPK. Tindakan ini dianggap sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.
Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon anggota legislatif untuk Harun Masiku. Total uang yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Atas perbuatannya, Hasto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Proses hukum terhadap Hasto masih terus berjalan, dan perkembangannya akan terus dipantau.
Implikasi Terhadap PDI Perjuangan
Keberadaan Hasto sebagai Sekjen PDIP di tengah proses hukum yang dijalaninya menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap partai. Meskipun Ganjar Pranowo menegaskan status aktifnya, tetap ada potensi dampak negatif terhadap citra dan kinerja partai. Publik akan terus memantau bagaimana PDI Perjuangan menghadapi situasi ini dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menjaga kepercayaan publik.
Pencabutan peraturan DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah terkait pemenangan Pemilu 2024, yang ditandatangani Hasto, juga menjadi sorotan. Langkah ini menunjukkan adanya evaluasi internal partai, namun juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kasus hukum yang dihadapi Hasto akan mempengaruhi strategi dan kebijakan partai ke depan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menghadapi situasi ini.
Ke depan, publik akan terus mencermati bagaimana PDI Perjuangan mengatasi tantangan ini dan bagaimana partai menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah proses hukum yang dihadapi Sekjennya. Perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap partai akan terus menjadi perhatian publik.
Pernyataan Ganjar Pranowo yang memastikan Hasto Kristiyanto masih aktif sebagai Sekjen PDIP, meskipun tengah menghadapi proses hukum, menunjukkan komitmen partai terhadap kadernya. Namun, situasi ini juga mengundang berbagai spekulasi dan analisis dari berbagai pihak. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini dan dampaknya terhadap PDI Perjuangan.
Kesimpulan
Situasi ini menunjukkan kompleksitas yang dihadapi PDI Perjuangan. Di satu sisi, partai menegaskan komitmen terhadap kadernya, di sisi lain, kasus hukum yang dihadapi Sekjennya berpotensi menimbulkan dampak negatif. Ke depan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci bagi PDI Perjuangan untuk menghadapi tantangan ini dan menjaga kepercayaan publik.