Integrasi Data Tanah dan Pajak di Tangerang Dongkrak PAD, Sistem Lebih Transparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Tangerang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transparansi layanan publik.

Kota Tangerang menjadi pelopor di Provinsi Banten dengan mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan, sebuah langkah yang diklaim Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peresmian integrasi ini dilakukan di Puspemkot Tangerang pada Rabu, 30 April 2024. Integrasi ini menghubungkan Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), menciptakan sistem yang lebih efisien dan transparan.
Menurut Menteri Nusron, integrasi data ini memberikan dampak positif ganda. "Dampaknya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan," ujarnya. Sistem terintegrasi ini memastikan setiap sertifikat tanah terhubung dengan nomor PBB, mencegah penundaan pembayaran pajak dan meningkatkan perlindungan kepemilikan tanah.
Keberhasilan Kota Tangerang dalam membangun sistem digital yang menyajikan informasi pertanahan secara *real time*, akurat, dan lintas sektor mendapat apresiasi dari Menteri Nusron. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam transaksi jual beli tanah, yang kini menjadi lebih mudah dipantau berkat integrasi data ini. Sistem ini juga diyakini akan mengurangi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Integrasi Data: Solusi untuk Transparansi dan Efisiensi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan manfaat integrasi data bagi pelaku usaha. Dengan integrasi ini, pelaku usaha yang memiliki NIB akan lebih mudah mengakses data pertanahan dan data objek pajak daerah. Hal ini akan mengurangi tumpang tindih informasi dan mempercepat proses validasi data, mendukung reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemkot Tangerang.
Kiki Wibhawa menambahkan bahwa integrasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik terkait pertanahan dan perpajakan. "Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Seperti mengantisipasi tumpang tindih lahan, meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya," paparnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus data layanan tanah, NOP, atau perpajakan di Kota Tangerang. Pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan menjadi tujuan utama dari integrasi data pertanahan dan perpajakan ini. Sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Integrasi ini juga diyakini dapat meningkatkan akurasi data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda Kota Tangerang menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2025 untuk PBB-P2 sebesar Rp610 miliar dan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp650 miliar.
Manfaat Integrasi Data untuk Masyarakat
- Kemudahan akses layanan publik terkait pertanahan dan perpajakan.
- Pengurangan tumpang tindih informasi dan percepatan validasi data.
- Peningkatan transparansi dalam transaksi jual beli tanah.
- Peningkatan akurasi data PBB-P2.
- Peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Integrasi data pertanahan dan perpajakan di Kota Tangerang menjadi contoh nyata bagaimana teknologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pemerintahan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat diadopsi oleh daerah lain di Indonesia untuk meningkatkan PAD dan pelayanan publik.