Kesulitan Warga Tangerang Akses Gas Elpiji Subsidi: Kebijakan Baru Jadi Sorotan
Kebijakan pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg subsidi di Kabupaten Tangerang sejak Februari 2025 membuat warga kesulitan mendapatkannya, memicu antrean panjang dan keluhan.
![Kesulitan Warga Tangerang Akses Gas Elpiji Subsidi: Kebijakan Baru Jadi Sorotan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/140059.891-kesulitan-warga-tangerang-akses-gas-elpiji-subsidi-kebijakan-baru-jadi-sorotan-1.jpg)
Warga Kabupaten Tangerang mengeluhkan kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi sejak kebijakan pembatasan penjualan di pengecer diberlakukan pada Februari 2025. Antrean panjang dan kekisruhan terjadi di lokasi pendistribusian, seperti yang terlihat di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa pada Senin lalu.
Haidi Rahman, warga Tangerang, menceritakan pengalamannya mengantre sejak pukul 10.00 WIB dan harus memenuhi persyaratan administrasi seperti fotokopi KTP untuk membeli satu tabung gas. Ia mengungkapkan kesulitan ini sudah terjadi sejak pekan lalu setelah warung-warung eceran tak lagi menjual gas bersubsidi.
Kebijakan baru ini dinilai menyulitkan warga karena mereka harus pergi jauh ke agen resmi. Meskipun akhirnya mendapatkan gas, Rahman bersyukur harga kini turun menjadi Rp19.000 per tabung dari sebelumnya Rp23.000-Rp24.000 di pengecer. Namun, kesulitan akses tetap menjadi masalah utama.
Aini, warga Desa Sodong, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia dan warga lainnya mengantre sejak pukul 08.00 WIB namun tak mendapatkan gas karena kuota terbatas. Ia berharap pemerintah mengembalikan sistem penjualan sebelumnya agar masyarakat tak kesulitan lagi.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan pengecer mendaftarkan diri sebagai pangkalan LPG 3 kg Pertamina sejak 1 Februari 2025 melalui OSS untuk mendapatkan NIB. Pendaftaran ini bertujuan untuk menghapus pengecer dan menjadikan pangkalan sebagai jalur distribusi utama pada Maret 2025.
Masa transisi satu bulan diberikan untuk proses pendaftaran. Menurut Yuliot, langkah ini untuk memastikan ketersediaan gas dengan harga sesuai HET, mencegah penjualan di atas harga, dan meningkatkan pengawasan distribusi. Dengan sistem pangkalan, mata rantai distribusi diharapkan lebih pendek dan terkontrol.
Kesimpulannya, kebijakan baru distribusi gas elpiji 3 kg subsidi di Kabupaten Tangerang menimbulkan kesulitan bagi warga. Meskipun pemerintah beralasan untuk menjaga ketersediaan dan harga, dampaknya terhadap akses masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Perlu evaluasi dan solusi agar distribusi gas subsidi lebih mudah diakses oleh masyarakat.