Komnas HAM Desak Sanksi Pidana dan Etik untuk Eks Kapolres Ngada yang Terjerat Kasus Narkoba dan Asusila
Komnas HAM mendesak mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, yang diduga terlibat narkoba dan pencabulan anak, dijatuhi sanksi pidana dan etik, serta meminta perlindungan bagi korban.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan tegas mendesak diterapkannya sanksi pidana dan etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Ngada, NTT, dan terungkap pada Februari 2025.
Desakan ini disampaikan oleh Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025. Komnas HAM juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan menjamin perlindungan bagi saksi dan korban. Komnas HAM meminta agar kepolisian dan pihak terkait memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain sanksi, Komnas HAM juga meminta pemulihan bagi para korban pencabulan, termasuk layanan psikologi, restitusi, dan kompensasi. Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa Komnas HAM telah memantau kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan dan hak-hak korban terlindungi. Komnas HAM memandang anak-anak sebagai kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Tuntutan Sanksi dan Perlindungan Korban
Komnas HAM berpendapat bahwa tindakan pencabulan, khususnya terhadap anak di bawah umur, merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang secara tegas melindungi hak anak sejak dalam kandungan. Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU HAM mengatur hak anak atas perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Lebih lanjut, Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan perlindungan anak dari kejahatan seksual.
Komnas HAM menekankan pentingnya evaluasi berkala di lingkungan kepolisian, termasuk uji narkoba rutin dan asesmen psikologi, untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Komnas HAM berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan anak dan penegakan hukum yang lebih efektif di Indonesia.
Pihak kepolisian juga telah merespon dengan mencopot AKBP Fajar dari jabatannya. Pencopotan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, tertanggal 12 Maret 2025. AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Hingga Selasa (11/3), Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Peran Komnas HAM dalam Kasus Ini
Komnas HAM berperan penting dalam mengawasi dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Lembaga ini juga fokus pada perlindungan hak-hak korban dan pencegahan terulangnya kasus serupa. Dengan mendesak sanksi pidana dan etik, Komnas HAM berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpan dan menjadi efek jera bagi pihak lain.
Perlindungan anak menjadi fokus utama dalam kasus ini. Komnas HAM secara tegas menyatakan bahwa pencabulan anak merupakan pelanggaran HAM yang serius dan harus ditindak tegas. Komnas HAM juga mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum terus meningkatkan upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Banyak pihak berharap agar kasus ini dapat diproses secara tuntas dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi.
Langkah tegas dari Komnas HAM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Komitmen untuk melindungi anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual merupakan langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih aman dan berkeadilan.