KPAI Desak Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis untuk Anak
KPAI meminta pemerintah mempermudah prosedur Cek Kesehatan Gratis (CGK) bagi anak, terutama yang belum memiliki akta kelahiran dan tinggal di daerah 3T, agar program tersebut menjangkau seluruh sasaran.
![KPAI Desak Permudah Akses Cek Kesehatan Gratis untuk Anak](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191603.750-kpai-desak-permudah-akses-cek-kesehatan-gratis-untuk-anak-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk menyederhanakan prosedur Cek Kesehatan Gratis (CGK) bagi anak-anak. Hal ini bertujuan agar program tersebut dapat menjangkau seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengungkapkan keprihatinannya terkait masih banyaknya anak Indonesia yang belum mendapatkan akses layanan kesehatan memadai. Berdasarkan data KPAI periode 2020-2024, sekitar 5,4 juta anak belum memiliki akta kelahiran. Kondisi ini paling banyak ditemukan di Aceh, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat.
Kendala Akses Layanan Kesehatan Anak
Beberapa faktor menyebabkan anak-anak kesulitan mengakses layanan kesehatan, termasuk kepemilikan akta kelahiran. Banyak anak di lembaga pengasuhan atau panti asuhan yang tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap karena minimnya informasi asal-usul mereka. Anak-anak di daerah 3T juga menghadapi hambatan akses yang signifikan karena keterbatasan infrastruktur dan informasi.
Jasra Putra menambahkan, "Banyak anak yang belum memiliki akta lahir karena berada di lembaga pengasuhan, atau tinggal di daerah 3T. Mereka juga seringkali kesulitan mengakses informasi terkait program kesehatan." Kondisi ini diperparah dengan minimnya akses informasi kesehatan di daerah-daerah tersebut.
Solusi yang Diusulkan KPAI
Untuk mengatasi kendala ini, KPAI mengusulkan beberapa solusi. Pertama, pemerintah perlu mempermudah prosedur CGK bagi anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Kedua, perlu adanya upaya aktif dari pemerintah untuk menjangkau anak-anak di daerah 3T dan lembaga pengasuhan. Ini dapat dilakukan dengan mengerahkan tim ke sekolah-sekolah dan Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
Ketiga, keterlibatan orang tua dan pengasuh sangat penting dalam proses ini. Mereka perlu dilibatkan untuk memberikan informasi riwayat kesehatan anak, termasuk penyakit dan pengobatan yang pernah dijalani. "Harus dicari jalan keluarnya, jangan dipersulit. Dan harus difasilitasi oleh negara bagi mereka yang berada di wilayah 3T," tegas Jasra Putra.
Program Cek Kesehatan Gratis (CGK)
Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, telah meluncurkan program CGK perdana pada 10 Februari 2024. Program ini menargetkan anak usia 0-6 tahun, orang dewasa, dan lansia. Setiap Puskesmas melayani pengecekan kesehatan dengan kuota 30 orang. Program CGK untuk anak sekolah dan remaja direncanakan dimulai pada Juli 2025.
KPAI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk mempermudah akses CGK bagi seluruh anak Indonesia. Dengan demikian, setiap anak dapat memperoleh layanan kesehatan yang optimal dan tumbuh kembangnya terjamin.
"Pemerintah perlu memastikan bahwa semua anak, tanpa terkecuali, dapat menikmati manfaat dari program CGK ini. Ini adalah hak dasar setiap anak Indonesia," tutup Jasra Putra.