Ombudsman Pastikan Hak Kepemilikan Rumah Warga Terlindungi
Ombudsman turun tangan menyelesaikan sengketa sertifikat rumah di Perumahan Balandongan Hills, Bogor, memastikan hak kepemilikan warga terlindungi dan mendesak pengembang menyelesaikan masalah sertifikat.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan komitmennya untuk mengawasi dan mengadvokasi hak-hak masyarakat atas kepemilikan hunian yang sah dan memiliki kepastian hukum. Hal ini disampaikan menyusul adanya laporan dari sejumlah warga Perumahan Balandongan Hills, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait permasalahan kepemilikan sertifikat rumah dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebanyak 12 aduan warga diterima Ombudsman terkait kendala kepemilikan rumah. Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa permasalahan ini meliputi belum terbitnya Akta Jual Beli (AJB), kejelasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan sertifikat induk yang belum dipecah oleh pengembang. Kunjungan Ombudsman ke perumahan tersebut pada Senin (24/3) menjadi langkah nyata untuk memastikan hak-hak warga terlindungi.
Permasalahan yang dialami warga beragam. Ubay, salah satu warga, misalnya, menghadapi masalah status tanah hook dan mengaku tidak pernah menandatangani dokumen di Bank Tabungan Negara (BTN), meskipun proses KPR-nya berjalan lancar. Sementara itu, Irfan, warga lainnya, mengalami kendala dalam pelunasan KPR karena pembagian pembayaran yang tidak jelas antara bank dan pengembang.
Tanggapan Pengembang dan Pihak Bank
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman mendesak pengembang untuk memberikan penjelasan terkait keterlambatan sertifikat. Perwakilan pengembang menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan sedang berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Mereka menargetkan penyelesaian sertifikat tanah hook dari 32 induk tanah akan rampung pada 25 Desember 2025.
Transparansi dalam pembagian tanggung jawab pembayaran BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) juga menjadi sorotan Ombudsman. Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak tersebut, apakah warga atau pengembang. Ombudsman juga meminta klarifikasi mengenai status dan keberadaan sertifikat induk agar proses pemecahan dapat dipercepat.
Pihak perbankan, dalam hal ini BTN, menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pengembang dan Ombudsman untuk menyelesaikan permasalahan. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan solusi konkret bagi warga yang terdampak.
Peran Ombudsman dalam Menjaga Kepastian Hukum
Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor perbankan dan properti merupakan bagian penting dari tugas mereka dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Lembaga ini tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan setiap permasalahan yang dialami masyarakat mendapatkan solusi yang nyata dan efektif.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman akan mengawasi langsung komitmen pengembang dalam menyelesaikan masalah sertifikat sesuai target yang ditetapkan. Koordinasi dengan pihak perbankan dan instansi terkait juga akan terus dilakukan untuk memastikan kepastian hukum bagi pemilik rumah di Perumahan Balandongan Hills. Ombudsman berkomitmen untuk memberikan solusi cepat, efektif, dan berdampak bagi masyarakat yang mengalami permasalahan serupa.
Kesimpulannya, kasus di Perumahan Balandongan Hills ini menyoroti pentingnya peran Ombudsman dalam melindungi hak-hak konsumen properti dan memastikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli rumah. Tindakan tegas dan pengawasan yang berkelanjutan diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam memiliki rumah.