Pemkab Mimika Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Pemerintah Kabupaten Mimika membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1446 H untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja daring, menerima THR sesuai peraturan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah, telah resmi membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Mimika menerima haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Posko pengaduan tersebut didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, sebagai bentuk komitmen Pemkab Mimika dalam melindungi hak-hak pekerja.
Pembukaan posko pengaduan ini diumumkan pada Rabu, 26 Maret 2024, oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Humpri Taihuttu. Beliau menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemkab Mimika menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada seluruh pekerjanya. Tidak hanya pekerja formal di perusahaan besar, tetapi juga pekerja informal seperti kurir dan pengemudi daring juga termasuk dalam cakupan peraturan ini. Posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi pekerja yang merasa hak THR-nya belum dipenuhi untuk melaporkan kepada pemerintah.
Ketentuan Pembayaran THR dan Mekanisme Pengaduan
Besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus akan dibayarkan sesuai dengan satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja. "THR harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil," tegas Humpri Taihuttu. Beliau juga menambahkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja daring, seperti kurir atau pengemudi, dalam bentuk bonus hari raya.
Untuk pekerja daring yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan mereka selama 12 bulan terakhir. Ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan terhadap pekerja di sektor ekonomi digital yang semakin berkembang di Mimika.
Posko pengaduan THR Keagamaan ini berlokasi di lantai dua Diana Mall, Timika. Para pekerja yang belum menerima THR atau merasa haknya belum dipenuhi dapat langsung mendatangi posko tersebut untuk melaporkan permasalahan yang mereka hadapi. Petugas yang bertugas di posko akan membantu proses pengaduan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlindungan Pekerja di Era Digital
Keputusan Pemkab Mimika untuk memasukkan pekerja daring dalam cakupan perlindungan THR menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di era digital. Perkembangan ekonomi digital telah menciptakan lapangan kerja baru, namun juga menghadirkan tantangan dalam hal perlindungan pekerja. Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Mimika, baik pekerja formal maupun informal.
Langkah Pemkab Mimika ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam memastikan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim kerja yang adil dan bermartabat. Pembukaan posko pengaduan ini juga menjadi contoh bagi daerah lain untuk memberikan perhatian yang sama terhadap perlindungan hak-hak pekerja, terutama di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat.
Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan mudah diakses, diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja terkait THR dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Mimika.
Semoga dengan adanya posko pengaduan ini, semua pekerja di Mimika dapat merayakan Idul Fitri 1446 H dengan tenang dan penuh sukacita, tanpa harus khawatir akan hak-haknya yang belum terpenuhi.