Tahukah Anda? Anggaran Lemah Picu Korupsi, KPK Minta Pemda Kalsel Benahi Sistem Demi Pencegahan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah daerah se-Kalimantan Selatan untuk membenahi sistem perencanaan dan penganggaran. Langkah ini krusial demi pencegahan korupsi yang efektif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak seluruh pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk segera membenahi sistem perencanaan dan penganggaran. Langkah ini dianggap krusial demi memperkuat pencegahan korupsi di tingkat lokal. Sistem yang lemah sering menjadi celah awal terjadinya penyimpangan anggaran.
Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti, dalam Rapat Koordinasi Virtual Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada Rabu, 23 Juli. Acara tersebut diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Tapin, Yamani. KPK meyakini bahwa perbaikan di dua sektor ini dapat menutup pintu kebocoran anggaran sejak dini.
Menurut KPK, perencanaan yang tidak berbasis data serta anggaran yang tidak sesuai skala prioritas merupakan penyebab utama praktik korupsi. Oleh karena itu, sinergi lintas lembaga dan pembenahan menyeluruh pada proses perencanaan dan penganggaran sangat diperlukan. Upaya ini diharapkan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Pentingnya Perencanaan dan Penganggaran yang Akuntabel
Ely Kusumastuti dari KPK menegaskan bahwa perencanaan yang tidak didasari data akurat dan penganggaran yang tidak sesuai prioritas menjadi akar masalah korupsi. Kondisi ini membuka peluang besar bagi penyalahgunaan wewenang dan dana publik. Akibatnya, alokasi dana seringkali tidak tepat sasaran dan berpotensi diselewengkan. Dengan demikian, pembenahan sistem menjadi langkah fundamental untuk menutup celah tersebut.
Ia menambahkan bahwa jika sektor perencanaan dan penganggaran bersih, potensi kebocoran anggaran dapat diminimalisir secara signifikan. KPK secara aktif mendorong sinergi antarlembaga untuk memastikan proses ini berjalan optimal. Hal ini bertujuan menciptakan ekosistem pemerintahan yang bebas dari praktik rasuah dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Senada dengan KPK, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, Ayi Riyanto, mengungkapkan bahwa masih banyak ruang untuk efisiensi belanja daerah. Hasil evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah menunjukkan adanya ketidakefisienan yang perlu segera diatasi. BPKP telah mengeluarkan rekomendasi konkret untuk perbaikan, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan, demi optimalisasi anggaran.
Komitmen Daerah dalam Pencegahan Korupsi
Bupati Tapin, Yamani, menyatakan komitmen penuh pemerintahannya untuk memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran. Komitmen ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh KPK dan BPKP Kalsel. Pemkab Tapin bertekad mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas publik.
Yamani menjelaskan bahwa rapat koordinasi virtual MCSP ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Secara spesifik, Pasal 6 huruf b undang-undang tersebut menugaskan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Tujuannya adalah pencegahan korupsi di instansi pemerintah dan pelayanan publik, memastikan tata kelola yang baik.
"Kami ingin Kabupaten Tapin bebas dari praktik korupsi," tegas Yamani. Ia menambahkan bahwa pembenahan sistem menjadi prioritas bersama bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan pemerintahan yang bersih.