KPK Dorong DKI Jakarta Perbaiki Pengendalian Korupsi, Nilai MCP Turun
Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov DKI Jakarta turun menjadi 93 pada 2024, mendorong KPK untuk meminta peningkatan pengendalian korupsi, terutama pada pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan dana pokir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan upaya pengendalian korupsi menyusul penurunan nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) pada tahun 2024. Penurunan ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya anggaran DKI Jakarta dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. KPK menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa nilai MCP Pemprov DKI Jakarta pada 2024 mencapai 93, turun empat poin dari tahun sebelumnya. Meskipun masih berada dalam kategori hijau (terjaga), KPK menilai perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan skor tersebut. Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah pengadaan barang dan jasa, yang memperoleh nilai MCP terendah yaitu 71. Hal ini menjadi perhatian utama karena potensi penyimpangan dan kerugian negara yang cukup besar.
Penurunan nilai MCP ini menjadi sinyal penting bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian korupsinya. KPK berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memanfaatkan nilai MCP sebagai tolok ukur keberhasilan dan acuan untuk perbaikan di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.
Perbaikan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Dana Pokir
Setyo Budiyanto menyoroti pentingnya transparansi dan kualitas dalam pengadaan barang dan jasa. "Pengendalian pengadaan barang dan jasa ini harus transparan dan berkualitas. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum-oknum internal yang memanfaatkan situasi, karena nantinya akan berdampak pada efektivitas anggaran dan pengadaan barang itu sendiri," tegas Setyo. KPK mendesak agar proses pengadaan barang dan jasa di DKI Jakarta benar-benar bersih dari praktik korupsi.
Selain itu, pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) anggota legislatif juga menjadi perhatian. Setyo menekankan agar alokasi anggaran berdasarkan pokir dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. "Alokasi anggaran berdasarkan 'pokir' harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Jangan sampai mekanisme itu menjadi sarana kepentingan tertentu tanpa diawasi secara ketat," tambahnya. Sistem pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana pokir.
KPK menyadari bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga upaya pencegahan melalui sistem yang transparan. Anggaran DKI Jakarta tahun 2025 yang mencapai Rp91,34 triliun dan kontribusi Jakarta sebesar 11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mengharuskan pengelolaan yang sangat hati-hati dan akuntabel.
Sinergi KPK dan Pemprov DKI Jakarta
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan pentingnya sinergi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Pemprov DKI Jakarta dengan Kedeputian di KPK Bidang Pencegahan dan Monitoring, serta Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi. Kerja sama yang erat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pengendalian korupsi di Jakarta.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, menyatakan kesiapan KPK untuk membantu penyelarasan program pemerintah daerah dengan rencana strategis (renstra) dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. KPK juga akan membantu dalam pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan penyusunan anggaran yang lebih optimal.
Didik menambahkan bahwa pemetaan potensi pendapatan daerah, baik dari retribusi maupun pajak daerah, juga akan terus dievaluasi untuk optimalisasi pendapatan daerah. Semua upaya ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Audiensi antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta pada Senin (24/3) di Gedung Merah Putih KPK dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta, serta sejumlah pejabat KPK, termasuk Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, dan Deputi Informasi dan Data Eko Mardjono.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen bersama antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Jakarta. KPK berharap dengan adanya sinergi dan komitmen yang kuat, nilai MCP Pemprov DKI Jakarta dapat meningkat di tahun-tahun mendatang.