Terungkap! Dua Kepala Desa di Bengkayang Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Bagaimana Modusnya?
Kejaksaan Negeri Bengkayang menetapkan dua kepala desa sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes. Simak detail penyelewengan dana desa yang merugikan negara ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, baru-baru ini mengumumkan penetapan dua kepala desa sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Langkah ini menunjukkan komitmen serius penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, mengidentifikasi tersangka sebagai inisial A dari Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak. Tersangka kedua adalah inisial P dari Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Dugaan penyalahgunaan dana APBDes ini terjadi pada tahun anggaran yang berbeda. Tersangka A diduga menyelewengkan APBDes tahun 2019, sementara P pada tahun 2022 dan 2023. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Operandi dan Pasal yang Dijerat
Tersangka A diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2019 di Desa Malo Jelayan. Sementara itu, tersangka P menghadapi tuduhan penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Suka Damai. Modus operandi spesifik dari kedua kasus ini masih dalam pendalaman penyidik.
Kedua kepala desa tersebut dijerat dengan pasal pidana korupsi yang serius. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Undang-Undang ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku tindak pidana korupsi.
Penjeratan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam memberantas praktik rasuah. Setiap penyalahgunaan dana publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain yang mengelola anggaran negara.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap A dan P. Usai pemeriksaan tersebut, Kejari Bengkayang memutuskan untuk menahan keduanya. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang selama 40 hari ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilalui.
Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terutama, fokus pada pengelolaan keuangan desa yang rawan penyelewengan. Proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama.
Arsyad menambahkan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini hingga tahap penuntutan. Ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang kuat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah korupsi di daerah. Kejaksaan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas.