Terungkap! Kades Perayu Karimun Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Bagaimana Modusnya?
Kejaksaan menetapkan Kepala Desa Perayu Karimun sebagai tersangka korupsi Dana Desa senilai Rp500 juta. Simak modus operandi dan dampaknya yang merugikan negara!

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu, Kepulauan Riau, telah menetapkan Kepala Desa Perayu, Kecamatan Kundur, berinisial TM, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Cabjari Karimun, Hengky Fransiscus Munte, pada Selasa (12/8).
TM diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2024. Penyidik menemukan dua bukti yang cukup, sehingga proses penetapan tersangka dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose perkara, alat bukti yang sah telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Modus Operandi dan Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Desa
Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini terbilang canggih dan terstruktur. TM mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa melalui prosedur resmi yang seharusnya. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa yang telah ditetapkan.
Tersangka juga mengambil alih akun cash management system (CMS) desa. Akun ini seharusnya dipegang bersama oleh bendahara dan operator CMS, bukan dikuasai secara tunggal oleh kepala desa. Penguasaan CMS secara sepihak memungkinkan pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, sehingga pengawasan menjadi lemah.
Akibat dari tindakan korupsi ini, sejumlah program pembangunan desa di Perayu menjadi mangkrak dan tidak terealisasi. Selain itu, ditemukan banyak pengeluaran tanpa bukti sah serta penyimpangan kegiatan yang merugikan masyarakat. Dana desa yang seharusnya untuk kepentingan umum justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Proses Penyidikan dan Penahanan Tersangka Korupsi Dana Desa
Untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Sebanyak 37 saksi dimintai keterangan, termasuk satu saksi ahli yang memberikan pandangan profesional terkait kasus tersebut. Berbagai barang bukti terkait perkara juga telah berhasil disita oleh penyidik.
Setelah penetapan sebagai tersangka, TM langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelum ditahan, tersangka juga menjalani cek kesehatan guna memastikan kondisinya.
TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga kasus ini mendapatkan putusan yang adil.
Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Cabjari Karimun, Hengky Fransiscus Munte, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan. Pihaknya bertekad untuk mengamankan aset negara dari praktik-praktik korupsi yang merugikan. Pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih.
Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel. Setiap langkah yang diambil didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya Dana Desa.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik, terutama di tingkat desa, untuk mengelola anggaran negara dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan dana publik.