506 Warga Binaan Lapas Curup Dapat Remisi Lebaran, Satu Nyaris Bebas!
Sebanyak 506 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup, Bengkulu, menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1446 H, dengan pengurangan hukuman bervariasi.

Sebanyak 506 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Curup, Bengkulu, mendapatkan kabar gembira pada Jumat (28/3). Mereka menerima remisi Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, dengan pengurangan masa hukuman bervariasi. Remisi ini diberikan kepada WBP dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu, yaitu Rejang Lebong, Kepahiang, dan Lebong, serta beberapa daerah lainnya. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan dan integrasi sosial bagi para narapidana.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Irman Jaya, menyampaikan rasa syukur atas persetujuan pemberian remisi kepada seluruh WBP yang diusulkan. "Alhamdulillah, dari usulan sebanyak 506 WBP yang menerima remisi hari keagamaan ini semuanya disetujui. Mereka ini mendapatkan remisi mulai dari 15 hingga dua bulan," ujarnya di Rejang Lebong. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi para WBP untuk berperilaku lebih baik dan aktif dalam program pembinaan yang ada.
Para WBP yang menerima remisi ini sebelumnya telah menjalani hukuman atas berbagai tindak pidana, dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) masing-masing. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi terlibat dalam kasus tindak pidana umum. Bahkan, terdapat satu kasus unik di mana seorang WBP nyaris bebas setelah mendapatkan remisi, namun masih harus menyelesaikan kewajiban membayar denda untuk benar-benar memperoleh kebebasan.
Remisi Khusus Idul Fitri dan Rinciannya
Pemberian remisi khusus hari keagamaan ini dilakukan secara daring serentak di seluruh Indonesia. Di Lapas Kelas IIA Curup, sebanyak 506 WBP menerima remisi, yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I sebanyak 325 orang, RK I PP 99 tahun 2012 sebanyak 179 orang, dan RK II sebanyak dua orang. Remisi diberikan khusus untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan WBP beragama Hindu tidak termasuk dalam pemberian remisi kali ini.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah dipertimbangkan oleh pihak Lapas. Proses penentuan besaran remisi ini mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, dengan mempertimbangkan perilaku dan partisipasi WBP dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Pihak Lapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk meningkatkan perilaku dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan. Dengan demikian, diharapkan mereka dapat kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif dan menjadi warga negara yang taat hukum.
Harapan Ke Depan dan Program Pembinaan
Irman Jaya menambahkan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan dan integrasi sosial bagi para WBP. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, agar para WBP dapat lebih siap dan mampu berkontribusi positif setelah kembali ke masyarakat.
Program pembinaan di Lapas Kelas IIA Curup mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan keagamaan, keterampilan kerja, hingga konseling dan bimbingan sosial. Pihak Lapas berharap melalui program-program ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan para WBP yang telah mendapatkan remisi ini dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi perubahan yang lebih baik bagi para WBP dan lingkungan sekitarnya.
Semoga para WBP yang mendapatkan remisi dapat terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih disiplin sehingga nantinya dapat memberikan perubahan saat kembali ke masyarakat.