600 Ribu Pekerja Migran Indonesia Siap Melanjutkan Karier di Arab Saudi
Pemerintah Indonesia akan mengirimkan 600 ribu pekerja migran ke Arab Saudi setelah moratorium penempatan pekerja dicabut, terdiri dari pekerja domestik dan formal, dengan pemberangkatan tahap awal pada Juni 2025.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Kabar baik bagi para pencari kerja di Indonesia! Setelah moratorium selama hampir satu dekade, Pemerintah Indonesia resmi membuka kembali peluang kerja bagi sekitar 600 ribu pekerja migran di Arab Saudi. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta. Keputusan ini menandai babak baru dalam kerjasama bilateral kedua negara di sektor ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Karding, rencana pengiriman pekerja migran ini telah melalui serangkaian diskusi dan perundingan intensif antara Kementerian P2MI Indonesia dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial Arab Saudi. Proses ini memastikan tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Pembukaan kembali peluang kerja ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan memberikan kesempatan kerja yang layak bagi masyarakat.
Langkah strategis ini diambil setelah adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium yang diberlakukan sejak tahun 2015. Moratorium tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah penyelundupan pekerja migran ilegal ke Arab Saudi, yang jumlahnya mencapai 25 ribu orang setiap tahunnya. Dengan pencabutan moratorium dan kerja sama yang lebih terstruktur, pemerintah berharap dapat menekan angka pekerja ilegal dan memastikan perlindungan yang lebih optimal bagi pekerja migran Indonesia.
Rincian Pengiriman Pekerja Migran
Dari total 600 ribu pekerja migran yang akan diberangkatkan, sebanyak 400 ribu di antaranya akan bekerja sebagai pekerja domestik di lingkungan rumah tangga. Sisanya, 200 ribu pekerja, akan ditempatkan pada sektor formal di Arab Saudi. Rincian ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan beragam pilihan pekerjaan bagi para pekerja migran, sesuai dengan keahlian dan minat masing-masing.
Nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera ditandatangani di Jeddah, Arab Saudi. MoU ini akan menjadi landasan hukum bagi pengiriman pekerja migran dan memastikan perlindungan hak-hak mereka selama bekerja di Arab Saudi. Proses penandatanganan ini menandai keseriusan kedua negara dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.
Pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi direncanakan dimulai pada Juni 2025. Kuota pengiriman pada tahap awal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan situasi di lapangan. Pemerintah Indonesia akan terus memantau dan mengevaluasi proses pengiriman untuk memastikan kelancaran dan keamanan para pekerja migran.
Dukungan Presiden dan Persiapan Pelatihan
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana pembukaan moratorium ini dan menekankan pentingnya penyiapan skema pelatihan yang komprehensif bagi para pekerja migran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan para pekerja migran memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai sebelum berangkat ke Arab Saudi. Pelatihan ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari keterampilan kerja hingga pengetahuan tentang budaya dan hukum setempat.
Menteri Karding menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan lebih lanjut kepada Presiden mengenai rencana-rencana yang telah disusun untuk memastikan keberhasilan program pengiriman pekerja migran ini. Laporan tersebut akan mencakup detail mengenai skema pelatihan, proses rekrutmen, dan mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran.
Dengan adanya dukungan penuh dari Presiden dan komitmen pemerintah untuk menyediakan pelatihan yang memadai, diharapkan para pekerja migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, terlindungi, dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia dan Arab Saudi. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja migran dan keluarga mereka.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi dilakukan secara tertib, prosedural, dan terlindungi. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem penempatan pekerja migran yang lebih baik dan lebih efektif, serta dapat menekan angka pekerja migran ilegal.
Kesimpulan
Pencabutan moratorium dan rencana pengiriman 600 ribu pekerja migran ke Arab Saudi merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara. Dengan persiapan yang matang dan pengawasan yang ketat, program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan kesejahteraan para pekerja migran.