Data OAP di Sorong Jadi Acuan Kebijakan Affirmatif Pemerintah
Wali Kota Sorong tegaskan pentingnya data Orang Asli Papua (OAP) sebagai acuan kebijakan afirmatif pemerintah, mendorong percepatan pendataan di 41 kelurahan.

Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menekankan pentingnya data Orang Asli Papua (OAP) di Kota Sorong. Data tersebut akan menjadi acuan utama dalam merealisasikan kebijakan-kebijakan afirmatif pemerintah untuk masyarakat OAP. Hal ini disampaikan beliau usai membuka kegiatan bimbingan teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong di Hotel Darevan, Rabu (26/3).
Septinus Lobat menjelaskan bahwa data OAP yang akurat dan komprehensif sangat krusial. Data ini akan menjadi dasar perencanaan dan implementasi program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat OAP di Kota Sorong. Beliau berharap proses pendataan dapat segera diselesaikan untuk mendukung terwujudnya kebijakan yang tepat sasaran.
Pernyataan Wali Kota tersebut disampaikan di tengah dinamika kependudukan di Kota Sorong. Pemerintah Kota Sorong menyadari pentingnya memiliki data yang valid dan terpercaya untuk memastikan bahwa kebijakan afirmasi yang diterapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat OAP dan tidak mengabaikan hak-hak mereka.
Pendataan OAP: Jaminan Hak dan Implementasi Kebijakan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Onesimus Assem, menjelaskan bahwa pendataan OAP ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat OAP melalui perencanaan anggaran yang tepat. Pendataan ini diharapkan dapat mencegah pengabaian hak-hak masyarakat OAP di masa mendatang.
Onesimus Assem juga menekankan pentingnya perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam mendukung proses pendataan ini. Dukungan tersebut diperlukan untuk memastikan pendataan berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat dan komprehensif.
Proses pendataan OAP sendiri telah dimulai di 41 kelurahan yang tersebar di 10 distrik di Kota Sorong. Proses pendataan ini diperkirakan akan berlangsung selama enam bulan ke depan. Untuk memastikan kualitas data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong telah menyelenggarakan bimbingan teknis bagi tim pendataan.
Bimbingan teknis tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tim pendataan agar dapat bekerja secara optimal dan menghasilkan data yang akurat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan afirmatif yang diterapkan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat OAP.
Proses Pendataan dan Sasaran
Onesimus Assem menambahkan bahwa dalam proses pendataan ini, tidak ada syarat khusus yang diterapkan. Pendataan ini menargetkan seluruh masyarakat OAP yang berada di wilayah Kota Sorong tanpa terkecuali. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah Kota Sorong untuk memastikan bahwa semua masyarakat OAP mendapatkan perhatian dan perlindungan yang sama.
Dengan demikian, data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi acuan yang akurat dan komprehensif bagi pemerintah dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan afirmatif yang tepat sasaran untuk masyarakat OAP. Proses pendataan yang transparan dan akurat ini menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat OAP di Kota Sorong.
Proses pendataan OAP yang sedang berlangsung di Kota Sorong diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua Barat. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan afirmatif yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat OAP dan tidak mengabaikan hak-hak mereka. Hal ini penting untuk membangun Papua Barat yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh masyarakatnya.
Keberhasilan pendataan ini akan berdampak positif terhadap perencanaan pembangunan di Kota Sorong. Data yang valid akan memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat dan efektif untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat OAP. Dengan demikian, pendataan OAP ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di Kota Sorong.