Gubernur Sulteng Laporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Polisi
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memerintahkan laporan polisi terhadap PT BTIIG terkait penggunaan Rekomendasi Teknis palsu untuk pengelolaan sumber daya air di Bendungan Karaupa, Morowali.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pada Minggu, 11 Mei 2025, memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) untuk melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke pihak kepolisian. Laporan ini terkait penggunaan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) palsu oleh BTIIG untuk mengelola sumber daya air di Bendungan Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Hal ini dilakukan karena BTIIG diduga telah mengambil air tanpa izin dan mengabaikan kekhawatiran masyarakat setempat akan dampak pembangunan terhadap akses air mereka. Gubernur menegaskan bahwa meskipun ada komunikasi dengan pihak BTIIG, kepentingan rakyat tetap diutamakan.
Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan Rekomendasi Teknis palsu yang digunakan oleh PT BTIIG. Gubernur sendiri telah mengeluarkan Surat Teguran resmi kepada perusahaan tersebut pada 2 Mei 2025. Surat teguran ini merupakan respon atas protes keras dari masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani di Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, yang khawatir akan dampak pembangunan intake air baku terhadap akses air mereka untuk pertanian.
Langkah tegas Gubernur ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menegakkan hukum. Penggunaan Rekomtek palsu merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, laporan polisi diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pihak-pihak yang terlibat.
Rekomendasi Teknis Palsu dan Teguran Resmi
Kasus ini bermula dari ditemukannya Rekomendasi Teknis palsu yang diajukan PT BTIIG untuk pengelolaan sumber daya air di Bendungan Karaupa. Kepala Dinas Cikasda mengaku tidak menandatangani surat tersebut, sehingga Gubernur memerintahkan pelaporan ke polisi. "Kadis Cikasda mengaku tidak tandatangan surat itu. Saya bilang lapor polisi," tegas Gubernur Anwar Hafid.
Sebelumnya, Gubernur telah mengeluarkan Surat Teguran bernomor 600.1.2/154 trs Cikasda pada 2 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan langsung kepada pimpinan PT BTIIG dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serta Bupati Morowali. Surat teguran ini menekankan tiga poin penting, salah satunya adalah tidak adanya izin pengusahaan air dari Pemerintah Provinsi Sulteng kepada PT BTIIG.
Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pengambilan air tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif pembangunan intake air baku terhadap akses air mereka untuk kebutuhan sehari-hari dan pertanian.
Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa meskipun terdapat komunikasi dengan pihak PT BTIIG, "Kita bisa berkawan, tetapi untuk rakyat kita tidak berkawan," menunjukkan komitmennya untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau bisnis.
Dampak Pembangunan dan Protes Masyarakat
Masyarakat Kecamatan Bumi Raya dan Wita Ponda, terutama para petani dan buruh tani, telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan intake air baku oleh PT BTIIG di Bendungan Sungai Karaopa. Mereka khawatir pembangunan tersebut akan membatasi akses mereka terhadap sumber daya air yang sangat vital bagi kehidupan dan mata pencaharian mereka.
Kekhawatiran ini menjadi dasar dikeluarkannya Surat Teguran oleh Gubernur dan menjadi alasan utama mengapa kasus ini dilaporkan ke polisi. Pemerintah Provinsi Sulteng berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pembangunan berkelanjutan yang tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Surat teguran tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor pemerintah dalam menangani permasalahan ini. Dengan melibatkan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali, diharapkan solusi yang komprehensif dan adil dapat ditemukan untuk semua pihak.
Langkah-langkah yang diambil oleh Gubernur Sulteng menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini dan melindungi kepentingan masyarakat. Laporan polisi diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan pengelolaan sumber daya air dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.