Pemkot Palu Evaluasi Data Peserta Jamsostek: 18 Ribu UMKM Belum Terdaftar
Pemerintah Kota Palu akan mengevaluasi data peserta Jamsostek untuk memastikan kepesertaan pekerja rentan, terutama UMKM, yang masih belum terdaftar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berencana melakukan evaluasi data peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) guna pembaharuan data dan memastikan cakupan yang lebih luas. Evaluasi ini dilakukan setelah Pemkot Palu menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun terakhir, dengan komitmen membiayai kepesertaan pekerja rentan di Kota Palu. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi program Jamsostek dan mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, menjelaskan bahwa Pemkot Palu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai dasar hukum kerjasama ini. Perda tersebut dinilai penting untuk mendukung program Jamsostek dan memberikan payung hukum bagi intervensi pemerintah daerah. Irmayanti juga menekankan komitmen Pemkot Palu dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
Data yang ada menunjukkan bahwa Pemkot Palu telah berhasil mendaftarkan 20.982 pelaku usaha UMKM dalam program Jamsostek. Namun, masih terdapat sekitar 18.000 pelaku UMKM yang belum terakomodasi dan menjadi fokus utama evaluasi data ini. Selain itu, Pemkot Palu juga telah membiayai kepesertaan 15.138 pekerja rentan di sektor informal. Evaluasi data ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan Jamsostek atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palu.
Evaluasi Data dan Optimalisasi Jamsostek
Evaluasi data peserta Jamsostek ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan mengidentifikasi celah dalam cakupan program. Pemkot Palu menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama di sektor informal dan UMKM yang seringkali rentan terhadap risiko ekonomi. Dengan data yang akurat, Pemkot Palu dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya secara efektif untuk meningkatkan jumlah peserta Jamsostek.
Irmayanti Petalolo menambahkan bahwa kepesertaan BPJAMSOSTEK sangat membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja. Peserta dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan kompensasi finansial. Hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang menjadikan Jamsostek sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan.
Proses evaluasi data ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya. Diharapkan evaluasi ini dapat menghasilkan data yang valid dan terupdate, sehingga program Jamsostek di Kota Palu dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak pekerja rentan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Pemkot Palu dapat meningkatkan cakupan perlindungan Jamsostek dan memberikan rasa aman bagi para pekerja di Kota Palu. Program ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Perda Nomor 8 Tahun 2024: Landasan Hukum Jamsostek di Palu
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi landasan hukum bagi Pemkot Palu dalam menjalankan program Jamsostek. Perda ini memberikan payung hukum bagi berbagai kebijakan dan program yang terkait dengan Jamsostek, termasuk pendanaan dan pelaksanaan program tersebut. Keberadaan Perda ini menunjukkan komitmen Pemkot Palu dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada warganya.
Dengan adanya Perda ini, Pemkot Palu memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan intervensi dan memastikan kepesertaan pekerja rentan dalam program Jamsostek. Perda ini juga memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kerjasama antara Pemkot Palu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan program Jamsostek.
Perda Nomor 8 Tahun 2024 juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan partisipasi masyarakat dalam program Jamsostek dapat meningkat.
Keberadaan Perda ini merupakan langkah strategis Pemkot Palu dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kota Palu. Perda ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Palu dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
Dengan evaluasi data dan dukungan Perda Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan program Jamsostek di Kota Palu dapat mencapai cakupan yang lebih luas dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Melalui evaluasi data dan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2024, Pemkot Palu berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada seluruh pekerja di Kota Palu, khususnya bagi pekerja rentan dan UMKM. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Palu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.