Pamekasan Anggarkan Rp101 Miliar untuk Program Jaminan Kesehatan Universal (UHC) Tahun 2025
Pemkab Pamekasan mengalokasikan Rp101 miliar dari DBHCHT dan pajak daerah untuk program UHC tahun 2025, menjamin akses kesehatan bagi 574.045 jiwa dari DTKS.

Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses kesehatan masyarakat dengan mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp101 miliar untuk program Universal Health Coverage (UHC) pada tahun 2025. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin dan kurang mampu di Kabupaten Pamekasan. Program ini diluncurkan pertama kali pada 7 Januari 2022 oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan kini mengalami penyesuaian cakupan peserta.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Saifuddin, menjelaskan bahwa dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak daerah. "Melalui program UHC ini, semua masyarakat Pamekasan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan masuk dalam kategori miskin dan kurang mampu akan tercakup jaminan kesehatan," ungkap Saifuddin dalam keterangannya di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Meskipun awalnya program UHC di Pamekasan menjangkau 816.682 jiwa pada tahun 2022, cakupan program di tahun 2025 ini mengalami revisi. Hal ini dikarenakan perubahan acuan data penerima manfaat. Kini, program UHC di Pamekasan menyasar 574.045 jiwa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini mencerminkan fokus yang lebih terarah pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan bantuan akses kesehatan.
Pendanaan dan Cakupan Program UHC Pamekasan
Sumber pendanaan program UHC Pamekasan tahun 2025 berasal dari dua sumber utama yaitu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak daerah. Alokasi dana sebesar Rp101 miliar ini menunjukkan prioritas Pemkab Pamekasan dalam menjamin kesehatan warganya. Besarnya anggaran yang dialokasikan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga yang membutuhkan mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Program UHC ini menargetkan 574.045 jiwa yang terdaftar dalam DTKS. Data DTKS menjadi acuan utama dalam menentukan penerima manfaat program ini. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan. Pemilihan data DTKS ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
Dengan adanya program ini, diharapkan angka kemiskinan dan kesenjangan kesehatan di Kabupaten Pamekasan dapat ditekan. Akses yang lebih mudah terhadap layanan kesehatan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Perbandingan Cakupan Program UHC Tahun 2022 dan 2025
Terdapat perbedaan signifikan dalam cakupan program UHC antara tahun 2022 dan 2025. Pada tahun 2022, program ini menjangkau 816.682 jiwa, mencakup seluruh warga Pamekasan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun, pada tahun 2025, cakupan program tersebut menyusut menjadi 574.045 jiwa, yang seluruhnya merupakan warga yang terdaftar dalam DTKS.
Penurunan jumlah penerima manfaat ini bukan berarti penurunan komitmen Pemkab Pamekasan terhadap program UHC. Justru sebaliknya, perubahan ini menunjukkan adanya upaya untuk lebih memfokuskan program pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, yaitu warga miskin dan kurang mampu yang tercatat dalam DTKS. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan program.
Perubahan ini juga menunjukkan adanya upaya untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam penyaluran bantuan. Dengan menggunakan data DTKS sebagai acuan, diharapkan tidak ada lagi warga yang tidak berhak menerima manfaat program ini. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program UHC yang dijalankan oleh Pemkab Pamekasan.
Data DTKS yang digunakan sebagai acuan dalam program UHC tahun 2025 diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang jumlah warga miskin dan kurang mampu yang membutuhkan akses layanan kesehatan. Dengan data yang valid, program UHC dapat lebih efektif dalam menjangkau dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Program UHC di Kabupaten Pamekasan merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam hal kesehatan. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Pamekasan dapat hidup lebih sehat dan sejahtera.