Srumbung Raih Penghargaan: Lunasi PBB Tercepat di Kabupaten Magelang
Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menerima penghargaan atas keberhasilannya melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) paling cepat tahun 2024, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
![Srumbung Raih Penghargaan: Lunasi PBB Tercepat di Kabupaten Magelang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191550.488-srumbung-raih-penghargaan-lunasi-pbb-tercepat-di-kabupaten-magelang-1.jpg)
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah – Dalam sebuah acara penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Harga Kekayaan PBB periode 2025, Kecamatan Srumbung dinobatkan sebagai kecamatan dengan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tercepat di Kabupaten Magelang. Penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Magelang, Sepyo Achanto, pada Selasa, 11 Februari 2024.
Apresiasi atas Kinerja Kecamatan Srumbung
Pj. Bupati Sepyo Achanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Camat Srumbung, perangkat desa, petugas pemungut PBB, dan seluruh wajib pajak atas kerja keras dan partisipasinya dalam pencapaian ini. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai kontribusi signifikan terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang. Menurutnya, optimalisasi PAD sangat krusial untuk menunjang pembangunan di wilayah tersebut.
Sepyo juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) No. 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Ia berharap seluruh pihak terkait dapat mematuhi dan mengimplementasikan regulasi tersebut secara konsisten.
Optimalisasi PAD melalui Inovasi Teknologi
Realisasi PBB tahun 2024 di Kabupaten Magelang mencapai angka yang cukup menggembirakan, yaitu Rp43 miliar dari target Rp46,4 miliar atau sebesar 94,83 persen. Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah melalui berbagai inovasi, salah satunya dengan meluncurkan aplikasi Si PBB Trengginas. Aplikasi ini bertujuan mengintegrasikan data PBB dengan data kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebuah langkah yang telah disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sosialisasi dan Sinergi Stakeholder
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, Siti Zumaroh, menjelaskan bahwa sosialisasi SPPT dan DHKP PBB P-2 Tahun 2025 ini menyasar camat, kepala desa, dan lurah sebagai koordinator pemungutan PBB di tingkat kecamatan dan desa. Tujuan utamanya adalah menyampaikan SPPT PBB P-2 tahun 2025 kepada wajib pajak, mengoptimalkan peran aparat desa dalam pemungutan PBB, serta membuka ruang diskusi dan masukan untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah. Sosialisasi ini juga bertujuan membangun sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber penting, di antaranya Pj. Bupati Magelang, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Mungkid. Siti Zumaroh juga menyampaikan bahwa jumlah SPPT tahun 2025 mencapai 1.103.476 lembar dengan total pokok ketetapan sebesar Rp46,4 miliar.
Inovasi BPPKAD Kabupaten Magelang
BPPKAD Kabupaten Magelang juga telah melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Beberapa inovasi tersebut antara lain pengembangan aplikasi Si PBB Trengginas, pengembangan E-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang elektronik), dan dukungan terhadap program Sengkuyung yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Semua upaya ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengoptimalkan PAD Kabupaten Magelang.
Kesimpulan
Penghargaan kepada Kecamatan Srumbung atas pelunasan PBB tercepat menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, petugas pemungut pajak, dan wajib pajak. Inovasi teknologi dan sinergi antar stakeholder menjadi kunci keberhasilan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang, serta menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak yang efektif dan efisien.